Tuesday, June 28, 2011

tugas kwn

Nama : Novia Malinda
NPM : 1015031051

A. Mitra Kerja Komisi A

1. Pengadilan Negeri
Mitra kerja Komisi A di Pengadilan Negeri yaitu melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi bidang pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan dan pembinaan serta pelaksanaan urusan pemerintahan. Dengan berbagai fungsi, yaitu perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, perencanaan program pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemeriksaan, pengusutan atas laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, serta pelaksanaan pengujian dan penilaian tugas pengawasan atas laporan keuangan setiap unsur dan/atau instansi dilingkungan Pemerintahan Daerah.

2. Kantor Statistika
Di dalam kantor statistika terdapat Badan Pusat Statistika yang berfungsi sebagai penyelenggaraan statistik dasar di provinsi, koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS provinsi, pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi, penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS provinsi. Selain fungsi, BPS juga mempunyai kewenangan, antara lain penyusunan rencana daerah di provinsi secara makro di bidang statistik, perumusan kebijakan di bidang statistik untuk mendukung pembangunan daerah di provinsi, penetapan sistem informasi statistik nasional di provinsi, penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional di provinsi, kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Komisi A mempunyai mitra kerja untuk mengawasi, memfasilitasi, serta melakukan hal-hal yang dapat membantu suksesnya kinerja BPS tersebut.

B. Pembidangan Tugas Komisi A dalam Bidang Pemerintahan

1. Sosial dan Politik
Pembidangan tugas Komisi A dalam bidang sosial politik meliputi bermacam-macam bahasan. Misalnya menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pembangunan bidang sosial politik, mengindentifikasi pengolahan rencana program pembangunan bidang sosial politik, menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan, melaksanakan bimbingan teknis dan memfasilitasi tentang penyusuhan rencana program pembangunan di bidang sosial politik, melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap program pembangunan di bidang sosial politik, menyiapkan bahan bidang kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan penyusunan program dan pembangunan sosial politik, menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta melakukan arsip kegiatan sosial politik serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

2. KPU
Selain sosial politik, pembidangan tugas Komisi A juga meliputi bahasan mengenai KPU. Dalam bahasan ini, KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan mentaati hukum dan peraturan Negara, melaksanakan tugas secara jujur dan adil, menghormati azas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur, dan dapat memberikan akuntabilitas kepada masyarakat, melaksanakan tugas yang ditetapkan sesuai UU, mengusahakan agar setiap peserta pemilihan umum yang meliputi partai politik, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakukan yang adil dan setara, melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar angota atau dengan instansi terkait serta menunjang pemantauan pemilihan umum agar berjalan secara efektif dan efisien. Dan tugas Komisi A dalam bidang KPU adalah mengawasi serta memfalisitasi kerja dari KPU tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

No comments: